Parlementaria
Parlementaria BNA
Irwansyah: Raqan Parkir Non Tunai Tidak Menaikan Tarif Parkir
BANDA ACEH - Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwanayah ST, menyampaikan Rancangan Qanun Parkir Non Tunai tidak mengatur mengenai kenaikan tarif parkir.
Hal tersebut disampaikan Irwansyah saat memandu jalannya rapat dengar pendapat umum (RDPU) Raqan tentang Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus secara daring, Jumat (16/10/2020).
Irwansyah menjelaskan, ada beberapa substansi penting terkait parkir yang dirasa perlu untuk disusun. Di antaranya, dirumuskan tentang parkir insidentil, yaitu parkir yang tumbuh pada saat event-event berlangsung seperti pameran, olahraga, dan hiburan.
Selama ini parkir insidentil selalu melibatkan warga setempat yang dilakukan oleh para pemuda kampung tempat kegiatan berlangsung. Terkait parkir ini pihaknya akan memberlakukan tarif khusus, berbeda dengan tarif permanen di tepi jalan umum.
"Hal tersebut juga sesuai dengan yang terjadi selama ini, di mana warga lokal mengutip parkir sedikit lebih besar dibanding tarif normal, tetapi tidak ada payung hukum, sehingga dengan kita susun dalam qanun ini maka payung hukumnya tersedia," kata Irwansyah.
Kemudian kata Irwanayah dalam qanun nantinya juga akan melegalkan tarif parkir progresif yang berlaku di tempat-tempat khusus parkir, seperti mal, perhotelan, dan tempat-tempat khusus lainnya yang akan ditetapkan oleh pemko nantinya. Sedangkan terkait dengan tarif parkir untuk jalan umum, Komisi III memandang tidak perlu ada kenaikan, artinya masih tetap seperti semula.
Menurutnya hal ini dirasakan karena tidak ingin memberatkan beban warga pada umumnya, karena mereka juga menggunakan jalan umum milik negara sebagai tempat parkir.
"Pun, tanpa ada kenaikan tarif, kami bisa memastikan akan ada peningkatan pendapatan daerah jika sistemnya kita perbaiki," ujar politisi PKS itu.
Lebih lanjut Irwansyah menjelaskan sistem yang akan coba diperbaiki disusun dalam qanun ini, yaitu pemberlakuan pembayaran parkir secara nontunai. Jadi tidak ada lagi transaksi tunai antara pengguna parkir dengan juru parkir.
"Inilah nanti yang kita harapkan bisa mengurangi kebocoran-kebocoran yang masih terjadi, dan dengan sendirinya akan menambah pendapatan daerah yang dengan pendapatan itu kita bisa membangun infratruktur kota dan ekonomi warga," katanya.
Di samping itu pemberlakuan pembayaran nontunai ini tidak akan menghilangkan pekerjaan juru parkir, karena nanti semua juru parkir akan dibekali dengan peralatan yang bisa menunjang sistem pembayaran nontunai, dan warga pengguna parkir akan menggunakan kartu untuk media bayarnya.
"Lokasi pemberlakuan parkir nontunai ini akan diberlakukan secara menyeluruh, dan tentu akan bertahap. Akan diberlakukan pada pusat-pusat kota terlebih dahulu, setelah sistem dan teknis operasional (peralatan) disiapkan terlebih dahulu oleh Dinas Perhubungan," Demikian ujar Irwansyah. []
Hal tersebut disampaikan Irwansyah saat memandu jalannya rapat dengar pendapat umum (RDPU) Raqan tentang Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus secara daring, Jumat (16/10/2020).
Irwansyah menjelaskan, ada beberapa substansi penting terkait parkir yang dirasa perlu untuk disusun. Di antaranya, dirumuskan tentang parkir insidentil, yaitu parkir yang tumbuh pada saat event-event berlangsung seperti pameran, olahraga, dan hiburan.
Selama ini parkir insidentil selalu melibatkan warga setempat yang dilakukan oleh para pemuda kampung tempat kegiatan berlangsung. Terkait parkir ini pihaknya akan memberlakukan tarif khusus, berbeda dengan tarif permanen di tepi jalan umum.
"Hal tersebut juga sesuai dengan yang terjadi selama ini, di mana warga lokal mengutip parkir sedikit lebih besar dibanding tarif normal, tetapi tidak ada payung hukum, sehingga dengan kita susun dalam qanun ini maka payung hukumnya tersedia," kata Irwansyah.
Kemudian kata Irwanayah dalam qanun nantinya juga akan melegalkan tarif parkir progresif yang berlaku di tempat-tempat khusus parkir, seperti mal, perhotelan, dan tempat-tempat khusus lainnya yang akan ditetapkan oleh pemko nantinya. Sedangkan terkait dengan tarif parkir untuk jalan umum, Komisi III memandang tidak perlu ada kenaikan, artinya masih tetap seperti semula.
Menurutnya hal ini dirasakan karena tidak ingin memberatkan beban warga pada umumnya, karena mereka juga menggunakan jalan umum milik negara sebagai tempat parkir.
"Pun, tanpa ada kenaikan tarif, kami bisa memastikan akan ada peningkatan pendapatan daerah jika sistemnya kita perbaiki," ujar politisi PKS itu.
Lebih lanjut Irwansyah menjelaskan sistem yang akan coba diperbaiki disusun dalam qanun ini, yaitu pemberlakuan pembayaran parkir secara nontunai. Jadi tidak ada lagi transaksi tunai antara pengguna parkir dengan juru parkir.
"Inilah nanti yang kita harapkan bisa mengurangi kebocoran-kebocoran yang masih terjadi, dan dengan sendirinya akan menambah pendapatan daerah yang dengan pendapatan itu kita bisa membangun infratruktur kota dan ekonomi warga," katanya.
Di samping itu pemberlakuan pembayaran nontunai ini tidak akan menghilangkan pekerjaan juru parkir, karena nanti semua juru parkir akan dibekali dengan peralatan yang bisa menunjang sistem pembayaran nontunai, dan warga pengguna parkir akan menggunakan kartu untuk media bayarnya.
"Lokasi pemberlakuan parkir nontunai ini akan diberlakukan secara menyeluruh, dan tentu akan bertahap. Akan diberlakukan pada pusat-pusat kota terlebih dahulu, setelah sistem dan teknis operasional (peralatan) disiapkan terlebih dahulu oleh Dinas Perhubungan," Demikian ujar Irwansyah. []
Via
Parlementaria