Tim Gabungan Polres Aceh Timur, TNI dan Satpol PP Gelar Operasi Yustisi Disiplin Kesehatan

ACEH TIMUR - Tim Gabungan yang terdiri dari Kepolisian (Polres Aceh Timur), TNI (Kodim 0104 Atim) dan Sat Pol PP Kabupaten Aceh Timur mulai hari ini, Senin, (14/09/2020) Gelar Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan.

Sebelum pelaksanaan, terlebih dahulu dilakukan apel bersama yang berlangsung di halaman Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Timur dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Timur T. Amran,S.E.

Dalam arahanya, T. Amran mengatakan Operasi Yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan juga Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

"Operasi yustisi ini digelar secara serentak, demi keselamatan masyarakat sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran wabah Covid -19 di Indonesia khususnya Kabupaten Aceh Timur sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih berdisiplin untuk mematuhi protokol kesehatan," ujar T. Amran.

Disebutkanya, Operasi Yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini akan terus dilakukan secara bertahap. Mulai dari teguran lisan dan tertulis, sanksi dan denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol Kesehatan, baik secara perorangan maupun pelaku usaha, penggelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Terang Kepala Satpol PP Kabupaten Aceh Timur T. Amran, S.E.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru