Satgas Covid-19 Atim Bagikan Brosur Berisi Perbup

ACEH TIMUR - Mengingat masih tingginya masyarakat yang belum menggunakan masker, Satgas Covid-19 Aceh Timur (Atim) membagikan brosur berisikan ringkasan peraturan bupati (Berbup) Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020 kepada masyarakat di Kecamatan Idi Rayeuk, kabupaten setempat.

Kegiatan yang berlangsung Senin (28/9) pagi melibatkan petugas TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, dan Dinas Perhubungan Aceh Timur. selain membagikan brosur kepada pengguna jalan Medan-Banda Aceh, Satgas Covid-19 juga menempel brosur di warung kopi dan di tempat keramaian.

Sosialisasi tersebut menyasar para pengemudi kendaraan bermotor yang kedapatan tidak menggunakan masker. Dimana masih banyak didapati para pengemudi yang tidak memakai masker. Terhadap mereka selain diberikan teguran juga diberikan masker untuk dipakai.

"Tim Satgas Covid-19 Aceh Timur, Bidang Edukasi dan Sosialisasi Protokol Kesehatan terus melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 32/2020 kepada masyarakat dengan cara membagikan brosur yang berisikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan," ujar Kasatpol PP dan WH Aceh Timur T. Amran, SE. MM. kepada wartawan, Senin (28/9).

Ia menambahkan, masih banyak pengendara yang tidak memakai masker dengan berbagai alasan. Kasatpol PP meminta kepada masyarakat jika beraktivitas di luar rumah maka harus memakai masker, karena jika perbup diterapkan tidak ada lagi peringatan.

Teuku Amran menuturkan perbup tersebut merupakan satu bentuk kepedulian serta perhatian dari pemerintah terhadap kesehatan masyarakat. Artinya, dengan adanya Perbup ini diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memakai masker sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. (***)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru