Satgas Covid 19 Aceh Timur Sosialisasi Perbup Penegakan Hukum

ACEH TIMUR – Satgas Penangangan dan Pengendalian Covid-19 Aceh Timur yang terdiri dari unsur Satpol-PP, TNI, Polri, BPBD dan Dinas Perhubungan Aceh Timur melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain mensosialisasikan Peraturan Bupati, kegiatan yang berlangsung di jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Kecamatan Idi Ryeuk, Aceh Timur, Selasa (15/9) pagi, Tim Gugus Tugas juga meminta kepada warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, seperti yang dianjurkan pemerintah.

"Dalam operasi yustisi hari kedua ini ini baru tahapan sosialisasi dan tindakan/sanksi ringan yang kita terapkan, terhitung 1 Oktober 2020 kita akan menerapkan sangsi sanksi penuh bagi pelanggar prokes, sesuai Perbup no 32 Tahun 2020," ujar Kasatpol-PP dan WH Aceh Timur T. Amran, SE.MM didampingi Kabag OPS Polres Aceh Timur, AKP Salmidin dan Kepala BPBD, Harsyadi, SE.MM di sela-sela kegiatan tersebut.

Ia menambahkan, sanksi dalam Perbup tersebut bukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, akan tetapi untuk memberikan kesadaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan supaya terbebas dari Covid-19.

Amatan di lokasi, warga yang tidak memakai masker diminta berjanji akan selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, jika kedapatan mengulangi hal yang sama mereka berjanji bersedia menerima sanksi yang telah dituangkan dalam Perbup Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020. (**)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru