Dinas Sosial Abdya Tegur Keuchik yang Belum Menyampaikan Finalisasi Data DTKS 2020

 Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat Daya Liza Marfandi, S.STP

KABAR ACEH | Blangpidie - Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menegur Keuchik/Kepala Desa dalam wilayah kabupaten setempat.

Pasalnya, teguran itu diberikan kepada 32 keuchik gampong yang belum menyampaikan finalisasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) periode bulan Agustus tahun 2020 kepada pihak Dinas Sosial Kabupaten Abdya.

"Kita menegaskan kepada keuchik masing-masing gampong agar segera menyampaikan data finalisasi DTKS periode bulan Agustus 2020," ucap Plt. Kadis Sosial Abdya Liza Marfandi, S.STP kepada media ini, Rabu (12/8/2020) di Blangpidie.

Liza Marfandi mengatakan data DTKS tersebut sangat lah penting, sebagai acuan pemerintah dalam memberikan bantuan kepada masyarakat miskin.

Ia menyebutkan, dari jumlah total 152 gampong, masih terdapat 32 gampong yang belum menyampaikan data finalisasi DTKS kepada pihaknya, diantaranya tersebar di 7 dari 9 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Abdya.

"Sampai hari ini (Rabu, 12/8) masih tersisa 32 gampong lagi yang belum menyampaikan finalisasi data DTKS kepada Dinas Sosial," ujarnya

Adapun 32 gampong tersebut, paparnya, tiga gampong dalam kecamatan Blangpidie yaitu, gampong Geulumpang Payong, Mata Ie dan Pasar Blangpidie,

Sebelas gampong di Kecamatan Susoh yaitu, gampong Cot Mancang, Durian Rampak, Kedai Palak Kerambil, Kepala Bandar, Ladang, Lampoh Drien, Padang Panjang, Pantai Perak, Pawoh, Rubek Meupayong, dan Tangah,

Kemudian, dua gampong dalam Kecamatan Jeumpa diantaranya gampong Ladang Neubok dan Padang Geulumpang,

Selanjutnya, sepuluh gampong di Kecamatan Kuala Batee, meliputi gampong Blang Panyang, Drien Beurumbang, Ie Mameh, Krueng Batee, Krueng Pantoe, Kuala Terubu, Lhok Gajah, Padang Sikabu, dan Pasar Kuta Bahagai, serta Rumoh Panyang,

Selain itu, tambahnya, dua gampong di Kecamatan Babahrot yaitu, Blang Raja dan Rukon Damee,

Dan, tiga gampong di Kecamatan Tangan-tangan yaitu, gampong Adan, Gunung Cut, dan Suak Labu,

Terakhir, katanya, satu gampong di kecamatan Lembah Sabil, yaitu gampong Tokoh II.

Mantan Kepala Bappeda Abdya itu menjelaskan, teguran tersebut dikeluarkan oleh pihaknya menindaklanjuti surat dari Bupati Abdya Nomor 460/693/2020 tanggal 30 Juni 2020, perihal finalisasi data DTKS periode Agustus tahun 2020, dan surat dari Kepala Pusdatin Kementerian Sosial (Kemensos) RI Nomor 1440/1.7/DI.01/6/2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang pemberitahuan penetapan DTKS periode bulan Agustus 2020.

Namun, kata Liza Marfandi, pihak Pusdatin Kemensos memang telah memberikan waktu perpanjangan finalisasi data DTKS itu sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020.

Hal itu dikatakannya, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Kepala Pusdatin Kemensos Nomor 1440/1.7/DI.01/8/2020, tertanggal 5 Agustus 2020, perihal pemberitahuan perpanjangan finalisasi penetapan DTKS (Penutupan finalisasi DTKS pada SIKS-NG Online sampai 31 Agustus).

Namun, walaupun demikian sambungnya, pihak Dinsos Abdya tetap menegaskan keuchik masing-masing gampong yang belum menyampaikan finalisasi data DTKS itu, untuk segera melaksanakannya paling lambat tanggal 18 Agustus 2020.

Hal itu, ungkapnya, dikarenakan sebelum tanggal 31 Agustus butuh waktu lagi oleh petugas Operator SIKS-NG Kabupaten untuk memproses impor database dari 152 gampong kedalam aplikasi SIKS-NG Online dan pengirimannya ke Pusdatin Kemensos RI.

"Kenapa kita minta datanya cepat, karena butuh waktu lagi nanti pada saat impor database data DTKS itu kedalam aplikasi online SIKS-NG dan kirim lagi data kepada pihak Pusdatin Kemensos," jelasnya

Apabila data finalisasi DTKS itu tidak sesegera disampaikan, jelasnya, maka pihak Dinsos Kabupaten Abdya akan mengambil data DTKS lama untuk disampaikan ke pihak Pusdatin Kemensos RI.

"Sekali lagi kita tegaskan kepada keuchik gampong, jika melewati dari batas yang sudah ditentukan, maka kita akan mengambil data DTKS lama untuk disampaikan ke pihak Pusdatin Kemensos," tegasnya

Liza Marfandi juga menuturkan, apabila gampong tidak menyampaikan perbaikan data DTKS tersebut, maka yang dirugikan adalah masyarakat, karena menurutnya apabila ada jenis bantuan yang diberikan pemerintah, baik oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun kab/kota,

"Maka yang pertama syaratnya adalah terdata dalam data DTKS tersebut, termasuk BBJS Kesehatan sekalipun," tuturnya. [SS]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru