Tetapkan Meugang Idul Adha 1441 H 30 Juli, Pemkab Abdya Imbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan



Ilustrasi Hari Meugang







KABAR ACEH | Blangpidie - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan tanggal 30 Juli 2020, Kamis sebagai hari meugang hari raya Idul Adha 1441 H.

Penetapan tersebut sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Bupati
Abdya nomor 450/824/2020 tertanggal 27 Juli 2020 yang ditandatangani
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim yang diterima kabaraceh.co, Selasa (28/07/2020).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Camat untuk diteruskan kepada Keuchik, dan disampaikan kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing.

Pada surat edaran tersebut, Bupati Akmal Ibrahim mengimbau masyarakat agar dalam pelaksanaan hari meugang untuk mematuhi protokol kesehatan, sebagai bagian dari upaya pemerintah setempat untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di Abdya.

Beberapa imbauan oleh Bupati Abdya itu antara lain, (1) aktifitas pemotongan dan penjualan daging meugang di lokasi pantee krueng beukah, gampong Keude Siblah dan lapangan bola kaki gampong Seuneulop Manggeng ditiadakan/ditutup, (2) pemotongan dan penjualan daging meugang dilakukan di lingkungan gampong masing-masing, (3) lokasi penjualan daging oleh pedagang dianjurkan di tempat yang aman, bersih dan tidak menggangu arus lalulintas, serta tidak bergabung antara pedagang yang satu dengan yang lain, guna menghindari kerumunan massa masyarakat yang membeli daging.

(4) ternak yang dipotong harus sehat dan bebas dari penyakit menular dibuktikan dengan surat keterangan keur kesehatan dari dinas terkait, (5) tidak dibenarkan memasukkan daging segar dan beku dari wilayah lain, (6) bagi masyarakat yang membeli daging diharapkan selektif memperhatikan kualitas daging atau menanyakan keur / surat kesehatan ternak,

Sedangkan penetapan hari raya Idul Adha (hari raya Qurban), Pemkab Abdya
meminta masyarakat berpedoman pada keputusan Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama.

Selain itu, lanjutnya dalam surat edaran tersebut, Pemkab Abdya meminta kepada seluruh camat dalam wilayah masing-masing untuk memantau situasi pemotongan ternak di setiap gampong dengan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Pangan kabupaten setempat. 

"Demikian kami sampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana
mestinya," tulis Akmal Ibrahim dalam surat edaran tersebut.  [SS]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru