Polres Lhokseumawe Bekuk Tiga Tersangka Pembobol ATM BNI 46

KABAR ACEH | Lhokseumawe- Tiga tersangka pembobol ATM BNI 46 yang berlokasi di Desa Mancang Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara, berhasil di bekuk petugas Polres Lhokseumawe, Selasa (14/7/2020).

Pembobolan Anjungan Tunai Mandiri oleh pelaku itu berawal, disaat peristiwa itu terjadi, saksi melihat adanya satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol BL 703 N berhenti tepat didepan ATM BNI 46 tersebut. Saksi melihat dari mobil tersebut turun dua orang laki-laki memakai pakaian seragam kemeja biru layaknya sales dan memakai masker serta membawa tas ransel warna hitam lalu masuk ke dalam ATM.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIK didampingi Waka Polres, Kompol Ahzan kepada media, Selasa (14/7) saat berlangsung konferensi pers di Mapolres setempat.

Ia menambahkan, adapun kronologi kejadiannya, kemarin (Senin, 3/7-red)) sekira pukul 09.30 WIB, tersangka pergi menggunakan mobil Avanza hitam BL 703 N dan berhenti di depan mesin ATM tersebut.

"Ketika mobil terparkir, dua dari empat orang tersangka turun dengan menggunakan seragam biru layaknya sales pengisian uang di mesin ATM, serta menggunakan masker sambil menjinjing tas ransel berwarna hitam," jelas Kapolres yang juga didampingi Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya, SIK.

Lanjut Kapolres, berselang beberapa menit kemudian, datang mobil minibus, mesin pengisian uang ATM yang dikawal oleh anggota Brimob.

Kemudian tiba-tiba mereka melihat dua tersangka di dalam ATM berupaya kabur melarikan diri ke pemukiman warga. Sementara mobil avanza melaju ke arah Medan.

"Masing-masing tersangka memiliki peran, KB, tersangka yang memberikan kunci, NF dan ZF sebagai orang yang masuk untuk membobol ATM dan ZF, sebagai sopir serta RV (DPO), yang menunggu di dalam mobil," terang Kapolres seraya mengimbau kepada RV agar segera menyerahkan diri, karena aparat Kepolisian akan terus memburu keberadaannya.

Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe juga menjelaskan, kejahatan ini menurut keterangan terduga tersangka sudah direncanakan sekitar dua bulan yang lalu yakni pada Mei 2020.

"Ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut ternyata pegawai kontrak dari PT SSI, dan juga ada keterlibatan mantan security dari PT SSI dan mantan asisten Manager PT SSI," ungkapnya.

AKBP Eko Hartanto melanjutkan, untuk barang bukti saat ini sudah kita amankan yakni dua buah kaset ATM BNI 46, satu buah bok rijek dan uang pecahan 100.000 berjumlah Rp 64.000.000,- yang sebelumnya diperkirakan Rp 75.000.000,-.

Sementara barang bukti lainnya, tas warna hitam, satu buah obeng bunga, satu set kunci ATM dengan nomor 036, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol BL 703 N.

"Untuk ketiga tersangka, akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e Jo pasal 53 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya tujuh tahun penjara,"  pungkas Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto. [RED]

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru