KPK- Intim Desak Pemkab Bireuen Publikasi Penggunaan Dana Covid-19

Ketua KPK- Intim Ramadhan, SH

KABAR ACEH | Bireuen - Lembaga Komunitas Pencegahan Korupsi Indonesia Timur (KPK-Intim) Kabupaten Bireuen meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk mempublikasi penggunaan anggaran Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Tahun 2020 ke publik, Sabtu (20/6/2020).

Ketua KPK- Intim Ramadhan, SH kepada media menyebutkan, dana Covid-19 Kabupaten Bireuen yang mencapai Miliaran Rupiah, agar di publikasi ke publik untuk menjaga transparansi pengelolaan uang rakyat.

Pemerintah banyak cara untuk mempublikasi anggaran Covid-19 ke publik, salah satunya melalui pemasangan Baliho yang ada disetiap persimpangan di seputaran kota Bireuen, bisa juga melalui media cetak dan online, agar rakyat mengetahui kemana saja dana Covid-19 terpakai.

Adapun itu semua sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik. Dalam hal ini pemerintah sudah diperintahkan oleh UU untuk mempublikasi rincian anggaran kemana saja digunakan, terutama dana Covid-19 maupun anggaran APBK 2020.

"Kalau UU sudah mengatur sedemikian rupa maka tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menutupi pemakaian anggaran tersebut," sebut Ramadhan.

"Harapan kami kepada Pemkab Bireuen dalam hal ini Bupati Bireuen Dr. H. Muzakkar, A Gani, SH, M.Si yang baru di lantik dua hari yang lalu, lebih memperhatikan keterbukaan informasi publik di Bireuen, karena sangat diperlukan oleh rakyat, apa lagi mengenai masalah anggaran daerah,"

"Jika keterbukaan informasi publik di Bireuen betul-betul mengikuti aturan UU, maka kepercayaan masyarakat kepada pemerintah akan lebih tinggi," jelas Ramadhan mengakhiri. [REL/SR]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru