HMI-MPO Cabang Bireuen Desak Muzakkar A Gani Segera PTDH ASN Terjerat Kasus Korupsi



Ketua Umum HMI-MPO Syibran Malasi

KABAR ACEH | Bireuen- Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamatan Organisasi (HMI- MPO) Cabang Bireuen meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen segera memproses pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat tindak pidana korupsi atau pelanggaran kejahatan jabatan (PKJ). 

Ketua Umum HMI-MPO Cabang Bireuen Syibran Malasi Kepada awak media, Jum'at (5/6/2020) nengatakan harus segera menstop semua fasilitas kepada mereka termasuk gaji bulanan, karena mereka jelas-jelas sudah merugikan negara dan mereka juga telah sah dinyatakan bersalah dan sudah ada putusan tetap pengadilan (inkrah).

Sebagai mana tersebut dalam Tiga pasal berikut :

1. Pasal 3 UU Tipikor sudah jelas menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

2. Pasal 87 ayat 4  UU nomor 5 tahun 2014 tentang apatur sipil negara. (ASN)
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:

a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;

c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau

d. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

3. Pasal 9 huruf a Peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1979 tentang perberhentian pegawai negeri sipil ( PP 32/1979) sebagai mana yang terakhir kali di ubah oleh Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2013 (PP 19/2013). 

Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena:

a. Melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; atau

b. Melakukan suatu tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal 161 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Kami menilai ini aneh, karena pengadilan sudah sah menyatakan mereka bersalah, tapi kenapa salinan putusannya belum diterima. Jangan sampai ada kongkalikong dalam kasus ini," sebut Ketum HMI-MPO Bireuen.

"Maka Pemkab Bireuen dalam hal ini Plt Bupati Bireuen harus bersikap tegas dan segera menuntaskan masalah ini," tegas Syibran

Kalau ini dibiarkan terus menerus tidak kecil kemungkinan akan lahir penjahat-penjahat lain yang berani bergeriaran di kabupaten Bireuen, tambahnya.

"Harapan kami kepada pemerintah Kabupaten Bireuen masalah korupsi ini jangan dibiarkan begitu saja, kalau memang sudah menjadi tersangka dan di tahan, maka harus ada satu keputusan untuk segera memecat abdi negara tersebut," pungkas Syibran. [REL]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru