Dewan Protes Keras Penetapan Banda Aceh sebagai Zona Merah Covid-19

BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh memprotes keras penetapan Banda Aceh sebagai zona merah Covid-19. Dewan juga mendesak Wali Kota Banda Aceh untuk mempertanyakan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, dasar apa yang menjadi pertimbangan sehingga Kota Banda Aceh masuk dalam salah satu zona merah di Provinsi Aceh.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, didampingi oleh Wakil Ketua Usman dan Isnaini Husda, dalam rapat paripurna dewan dengan agenda penyampaian tanggapan atau jawaban terhadap pandangan umum fraksi–fraksi dewan mengenai rancangan qanun inisiatif Wali Kota Banda Aceh tahun 2020, yang berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (05/06/2020).

“Melalui rapat paripurna ini kami meminta kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mempertanyakan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat apa yang menjadi dasar sehingga Kota Banda Aceh masuk dalam salah satu zona merah bersama delapan kabupaten/kota lain di Aceh,” kata Farid Nyak Umar.

Penetapan itu kata Farid tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 440 /7810 tentang Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19 pada kriteria zona merah dan zona hijau di Aceh, tertanggal 2 Juni 2020.

Farid juga mempertanyakan, siapa sebenarnya yang berwenang untuk menetapkan zona merah ini, apakah pemerintah provinsi atau pemerintah pusat, karena pemerintah provinsi dalam hal ini Kadis Kesehatan Aceh mengatakan hanya menginformasikan keputusan pusat yang disampaikan Kementerian Kesehatan.

“Sementara pemerintah pusat jika tidak mendapatkan masukan dari pemerintah provinsi dari mana mereka mendapatkan informasi itu?” tanya Farid.

Oleh karena itu, DPRK Banda Aceh berharap agar pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat tidak melepas tangan terkait ini.

“Karena menurut penilaian kami Banda Aceh merupakan salah satu kabupaten/kota terbaik dalam  melakukan penanganan Covid-19 ini,” ujarnya.

Karena itu pihaknya meminta kepada wali kota untuk mempertanyakan apa sesungguhnya yang menjadi kriteria dan parameter penilaian bagi pemerintah atasan. Dewan kota merasa penetapan Kota Banda Aceh  sebagai zona merah ini sangat dipaksakan.

Seharusnya tim gugus tugas pusat penanganan Covid-19 memberikan ‘rambu-rambu’, sebab penetapan ini sangat merugikan Kota Banda Aceh, berdampak negatif bagi pemerintah kota dan masyarakat Kota Banda Aceh.

Hal serupa juga disampaikan Wali kota Banda Aceh, Aminullah Usman, yang akan melayangkan  protes kepada pemerintah pusat karena menetapkan Banda Aceh masuk dalam salah satu zona merah.

Menurut Aminullah, penetapan ini merugikan Banda Aceh, apabila ditetapkan menjad zona merah, masyarakat tidak bisa lagi bergerak, begitu juga perekonomian akan lumpuh kembali, maka ini perlu dipertanyakan kembali.

“Kita bukan tidak menerima, tapi kalau dengan alasan yang pas, kita terima, karena dalam penetapan ada tahapan zona, maka kita ingin koreksi kebijakan tersebut,” kata Aminullah Usman didampingi Wakil Wali Kota, Zainal Arifin.

Pada kesempatan tersebut,sSegenap anggota DPRK dan Pemerintah Kota Banda Aceh serta forkopimda juga melakukan pernyataan sikap bersama menolak penetapan Banda Aceh sebagai zona merah Covid-19.[]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru