Lapas Bireuen Bebaskan 19 Warga Binaan, Asimilasi Dirumah Cegah Covid-19

KABAR ACEH | Bireuen - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Bireuen membebaskan 19 warga binaan. Pembebasan mereka karena mendapat asimilasi berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang tertuang dalam Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Lapas Kelas II B Bireuen, Abas Ruchandar, kepada wartawan, Kamis (2/4/2020), menyebutkan, hari ini mereka yang akan diasimilasikan di rumah dalam rangka untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini.

"Sebanyak 19 warga binaaan yang sudah sampai dengan dua per tiga menjalani masa binaan, dan sudah kita pulangkan hari ini. Selanjutnya yang terhitung sampai dengan 31 Desember 2020 nantinya sebanyak 61 orang yang mendapatkan asimilasi, nanti akan kita bebaskan secara bertahap," terang Abas.

Dikatakannya, "19 orang warga binaan yang mendapatkan asimilasi hari ini, mereka tersangkut perkara kasus penggelapan dan pencurian," 

Pembebasan tersebut disambut suka cita oleh warga binaan yang bebas hari ini, seraya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia atas pemberian asimilasi kepada mereka hingga bisa kembali menghirup udara segar dikampung halaman dan berkumpul bersama keluarga. [SR]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru