Dukung Jokowi Keluarkan Perpu Tangani Covid-19, HRD: Kebijakan Luar Biasa ini Harus Dirasakan Masyarakat

KABAR ACEH | Jakarta- H Ruslan M Daud (HRD) Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

HRD meminta agar kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik sehingga berdampak positif terhadap ketahanan ekonomi Nasional. Di samping itu kebijakan luar biasa ini juga harus dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia baik yang tinggal di kawasan perkotaan maupun perdesaan.

Politisi PKB asal Bireuen itu mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan ini harus mendapat pengawasan yang ketat baik oleh lembaga terkait maupun masyarakat luas.

Dikatakannya, "Eksekusi kebijakan ini harus betul-betul transparan, siapapun dia harus punya akses informasi yang cukup sehingga memudahkan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk melakukan pengawasan dalam rangka memastikan pelaksanaannya tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh semua rakyat Indonesia," tegas HRD.

Bupati Bireuen 2012-2017 ini mengatakan, "Pandemi Covid-19 tidak hanya berimplikasi kepada kesehatan masyarakat namun juga mengancam pertumbuhan ekonomi nasional akibat ketidak pastian ekonomi global,"

"Karena itu langkah-langkah luar biasa (extraordinary) harus segera diambil oleh pemerintah maupun lembaga-lembaga terkait lainnya guna mengatasi keadaan darurat dalam rangka penyelamatan kesehatan, perekonomian nasional dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman social serta pemulihan dunia usaha yang berdampak dari Covid 19", terang HRD.

Mantan elit GAM ini juga menilai, bahwa pembebasan listrik untuk pelanggan 450 VA, membebaskan PPh Impor, hingga menaikkan anggaran untuk sejumlah bantuan langsung, sudah tepat. Intinya, anggaran Rp405,1 triliun yang disediakan negara untuk menangani Covid 19 ini harus tepat sasaran. 

"Dengan demikian semua kebijakan tersebut harus dipercepat aturan pelaksanaan teknis dilapangan, seperti pembebasan listrik dengan metode isi ulang, kepada pelanggan yang selama ini mengisi ulang voucher listrik, setelah digratiskan metodenya bagaimana? 

"Apakah PLN menyediakan voucher gratis di kantor cabang, ranting atau mengirim voucher kepada 24 juta pelanggan. Perihal seperti ini harus diselesaikan secepat mungkin oleh pemerintah sehingga masyarakat mendapat kepastian, tutup HRD. [SR]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru