Ditangkap Nyabu, Pasangan Kekasih Ilegal Hendak "Naik Bulan"

Kedua Pelaku ELG dan MA  yang Ditangkap Satres Narkoba Polresta Banda Aceh, di kawasan Lampulo, Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (7/3/2020)/ Foto: Ist

KABAR ACEH
| Banda Aceh - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh kembali meringkus sepasang kekasih yang baru saja menggunakan Narkotika jenis sabu dalam sebuah rumah dikawasan Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh yang disewakan oleh tersangka, Sabtu (7/3/2020) malam.

Kedua tersangka yang berinisial ELG (34) dan MA (39) warga Banda Aceh tersebut, saat ditangkap di sebuah rumah yang disewakan oleh MA di kawasan Lampulo Banda Aceh, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,15 gram, alat kontrasepsi, tisu magic, botol mineral sebagai alat hisap, handphone dan mancis sebagai pemantik api.

Barang Bukti yang diamankan dari Kedua Pelaku ELG dan MA saat Ditangkap Tim Satres Narkoba Polresta Banda Aceh di Kawasan Lampulo, Kuta Alam Banda Aceh,
Sabtu (7/3/2020)/ Foto: Ist.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK mengatakan, saat dilakukan penangkapan, tersangka baru saja mengkonsumsi sabu.

"Mereka diringkus Polisi karena mengkonsumsi sabu, kemudian berencana melakukan hubungan terlarang layaknya suami isteri," kata Kasat Resnarkoba.

Saat dilakukan penggeledahan di TKP, Polisi menemukan sabu 0,15 gram yang terbungkus dalam sebuah plastik bening, sejumlah alat kontrasepsi, botol mineral dan mancis dibawah ranjang tidur di dalam kamar tersangka MA, terang Boby.

"Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, tersangka ELG mengaku membeli sabu pada SE, Sabtu (7/3/2020) di kawasan Darussalam, Aceh Besar senilai Rp200 ribu," lanjutnya.

"Tersangka MA pada saat ditangkap, ikut serta menghisap sebagian dari barang bukti Narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas, rencananya kedua tersangka akan melakukan hubungan badan layaknya suami isteri di dalam rumah tersebut, namun hal itu belum terjadi karena telah tertangkap," ungkap Boby.

Kasat Resnarkoba juga menyebutkan, "Kedua tersangka berstatus pacaran, ELG seorang duda dan MA berstatus janda.

Kini kedua tersangka beserta dengan barang bukti sudah diamankan ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat jo Pasal114 ayat (1), UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam 12 tahun penjara. [REL/SR]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru