Wakil Ketua Komisi V DPRA: Seharusnya Plt Gubenur Tidak Mengabaikan Permintaan Dewan


KABAR ACEH, BANDA ACEH - Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Aceh  diduga abaikan permintaan DPRA terkait Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) tahun 2020.

Menurut Wakil Ketua Komisi V DPRA seharusnya Plt Gubenur yang saat ini dijabat Nova Iriansyah tidak mengabaikan permintaan Dewan dengan menyampaikan surat kepada Seketaris Daerah (Sekda) dalam surat tersebut Plt mengatakan tidak ada peraturan dan kewajibannya menyampaikan kepada DPRA.

"Kenapa Pemerintah Aceh tidak memberikan ke dewan, apakah dewan ini tidak berhak melihat DPA-SKPA. Padahal permintaan dewan sudah jelas sebagai pengawasan anggaran," kata Wakil Ketua DPRA melalui handponenya pada Media  Sabtu 22/2/2020).

Seharusnya, kata Falevi, Pemerintah  memberikan Dokumem Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Proyek Aceh (DPA-SKPA) kepada DPRA karena Fungsi dewan  sebagai pengawas anggaran. "Jadi kenapa Pemerintah Aceh marahasiakan DPA-SKPA, tersebut pada dewan," ujarnya.

Falevi menilai Pemerintah Aceh sengaja menup-nutupi DPA karena sebagian program/kegiatan di sejumlah SKPA diduga melenceng dari usulan dan pembahasan tahun 2019 lalu dan itu menurut Politisi PNA, pemerintah dalam hal ini
Patut dicurigai, kenapa Pemerintah Aceh tidak berani memberikan DPA-SKPA. 

"Apakah ada permainan pada pelaksanaan anggaran di luar usulan pembahasan tahun lalu," kata Wakil Komisi V ini.

Menurutnya, dari Hasil Rapat Semua Komisi di DPRA sepakat akan membedah DPA-SKPA. Apabila ditemukan anggaran kegiatan tertentu di luar pembahasan dan kesepakatan kedua belah pihak maka akan dievaluasi kembali dan dicoret, tegasnya.

Pembedahan tersebut seperti anggaran senilai Rp2,7 triliun dalam APBA 2020 terhadap 12 paket tahun  2020/-2022 di Dinas PUPR Aceh yang disebut tanpa melalui pembahasan bersama anggota DPRA periode 2014-2019 lalu.

Diantaranya  proyek pembangunan dan pengawasan jalan Jantho-batas Aceh Jaya senilai Rp152 miliar lebih. Kemudian, proyek pembangunan dan pengawasan jalan Simpang Tiga Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang Rp260 miliar. Proyek pembangunan dan pengawasan peningkatan jalan Peureulak-Lokop-Batas Gayo Lues senilai Rp650 miliar. Proyek pembangunan dan pengawasan peningkatan jalan batas Timur-Pining-Blangkejeren Rp187 miliar.

Pembangunan dan pengawasan jalan batas Aceh Timur-Kota Karang Baru Rp71 miliar. Proyek pembangunan dan pengawasan jalan Blangkejeren-Tongra batas Aceh Barat Daya Rp407 miliar, pembangunan dan pengawasan jalan Babah Roet-Batas Gayo Lues Rp129 miliar.

Proyek pembangunan dan pengawasan jalan Trumon-Batas Aceh Singkil Rp287 miliar. Proyek pembangunan dan pengawasan jalan Batas Aceh Selatan-Kuala Baru-Singkil Telaga Bakti Rp74 miliar. 

Selanjutnya, proyek pembangunan dan pengawasan jalan Sinabang-Sibigo Rp85 miliar. Proyek pembangunan dan pengawasan jalan Nasreuhe-Lewak-Sibigo Rp169 miliar. Serta pembangunan dan pengawasan bendung daerah irigasi Sigulai, Kabupaten Simeulue Rp181 miliar.

Falevi menegasnya semua ini  tidak sesuai prosedur. ()
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru