RDP Dugaan Proyek Fiktif Rp12,8 Miliar, Dinas PUPR Berdalih Kami Salah Dalam Pengetikan

Kabar Aceh.co | Simeulue -- Lembaga DPRK Simeulue, Rabu (19/02/2020) mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRK bertujuan untuk menyelesaikan dugaan proyek fiktif yang mencuat baru - baru ini hingga menjadi trending topik baik di media online maupun dan media sosial.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) anggota DPRK Simeulue dilaksanakan di lantai dua gedung DPRK setempat. Sidang dibuka langsung oleh Ketua DPRK Simeulue Irwan Suharmi, juga dihadiri Wakil Ketua Poni Harjo dan anggota Ihya Ulumuddin, Syahrian, Andi Milian, Hamsipar, Jul Akmal, Rosnidar Mahlil, Rita Diana, Sardinsyah, Nusar Amin.

Saat sidang berlangsung Ketua komisi C DPRK Simeulue Ihya Ulumuddin meminta kepada pihak Dinas PUPR untuk memberikan data dengan disaksikan bersama sama agar nantinya tidak timbul praduga praduga negatif dan harus berbicara dengan data dan tidak dengan beradu argumen.

Namun saat dimintai data, PUPR belum siap, sidang sempat di skors kurang lebih dua jam.  Kabid dinas PUPR Bree Firdaus, meminta kepada pimpinan sidang karena data yang diminta ketua komisi C tersebut, sedang diproses. "Mohon diberikan waktu untuk menyiapkan data," ucap Bree Firdaus.

Setelah sidang sempat diskors kurang lebih dua jam karena menunggu data dari dinas PUPR, pada pukul14.00 WIB, Sidang RDP lanjut kembali, Ihya Ulumuddin mempertanyakan, didalam LDP pelelangan pembangunan jelas tertera pekerjaan pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi arah Simpang Patriot untuk itu anggota DPRK melakukan kenjungan kerja (kungker) ketempat yang telah dimaksud, dan tidak seperti apa yang telah berhembus di medsos bahwa kungker anggota Komisi C DPRK salah alamat.

Kabid Dinas PUPR Beree Firdaus menjelaskan, berdasarkan LPD pelelangan kami dari dinas PUPR mengakui pembangunan pengaspalan Simpang Batu Ragi arah Simpang Patriot namun disini karena ada pertimbangan lain dan sedikit kami jelaskan bahwa sebenarnya inilah kesalahan kami salah dalam penulisan atau kata lain salah ketik.

Ada beberapa unsur pertimbangan lanjut Bree,  mengapa mereka meletakkan lokasi pekerjaan Desa Amabaan arah Mitem, saya rasa nanti jawabannya ada dalam justifikasi teknis dan nanti akan kami serahkan, dan apakah lembaga harus mengetahui apa tidak apabila terjadi perubahan ditengah jalan, saya rasa itu kami tidak bisa menjawab karena itu komunikasi eksekutif dan legeselatif.

Sementara itu Irwan Suharmi, selaku pimpinan sidang menegaskan, "Saya selaku Ketua DPRK dan Pimpinan 1 dan 2  kami tidak pernah memberikan ijin prinsip terhadap justifikasil pembangunan jalan yang dimaksud, tak ada sepotong surat pun yang kami berikan kepada pemerintah, saya khawatir nanti ada relefansi yang tidak baik terhadap apa yang disampaikan oleh pihak dinas PUPR," sebut Ketua DPRK itu.(agm/red)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru