DPRK Paripurna Pengesahan Wakil Bupati Muzakkar Menjadi Bupati Bireuen

KABAR ACEH | Bireuen- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen menggelar rapat paripurna usulan pengesahan dan pengangkatan Wakil Bupati Bireuen sebagai Bupati Bireuen untuk sisa masa jabatan tahun 2017-2022, dan pemberhentian Wakil Bupati Bireuen serta penetapan program legislasi Kabupaten Bireuen Tahun 2020.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar S.Sos tersebut juga didampingi wakil Ketua Syauki Futaqi dan dihadiri Plt Bupati Bireuen Dr H Muzakkar A.Gani SH,M.Si, Rabu (19/2/2020) di ruang rapat paripurna gedung DPRK setempat.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Dewan Said Abdurrahman S.Sos dalam laporannya menyampaikan, DPRK Bireuen telah menetapkan usulan pengesahan pemberhentian H. Saifannur S.Sos dari jabatannya sebagai Bupati Bireuen masa jabatan Tahum 2017-2022 karena meninggal dunia, sehingga terjadi kekosongan jabatan Bupati Bireuen.

"Berdasarkan maksud pasal 54 Ayat (2) undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, apabila Bupati berhenti karena meninggal dunia, presiden menetapkan dan mengesahkan wakil Bupati untuk mengisi jabatan kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya," jelas Sekwan.

Selanjutnya, usulan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bireuen sebagai Bupati Bireuen sisa masa jabatan Tahun 2017-2022 diputuskan dalam rapat paripurna DPRK, yang turut dihadiri oleh Dandim Bireuen, Kapolres, Kejari, Kepala Pengadilan Negeri, Anggota DPRK Bireuen, Kepala SKPK, para Camat, dan sejumlah tokoh masyarakat.

Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar, dalam pengambilan keputusan, menyatakan kepada anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna tersebut apakah setuju Rancangan Keputusan tersebut untuk ditetapkan menjadi keputusan, dengan serentak para anggota DPRK menyatakan setuju. [SR]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru