Scroll ke bawah untuk melanjutkan
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Aceh

DPD RI Siap Lahirkan UU Daerah Kepulauan

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

JAKARTA – Komite I DPD RI gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)  dengan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Sulawesi Tenggara (Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan), dan Tim Ahli Penyusunan RUU Daerah Kepulauan,  Senin (27/1/2020).

Menurut Senator DPD RI Fachrul Razi selaku Pimpinan, Rapat dilatar belakangi beberapa hal; Pertama, negara gagal hadir secara efektif di wilayah Kepulauan. Kedua, Kekosongan/kekurangan peraturan dalam konstruksi hukum Indonesia Mengenai Kepulauan (UU 23/2014 & UU sektoral) dan Ketiga, Bias pembangunan daratan dan ketidakadilan bagi kepulauan.

Razi menambahkan, dalam Pandangan DPD RI, Kewenangan pemerintah daerah kepulauan mengacu pada prinsip prinsip UNCLOS 1982 sebagai Konsekuensi negara Indonesia sebagai negara kepulauan.

"Saat ini, RUU Daerah Kepulauan menjadi Inisiatif Komite I DPD RI dan masuk dalam Prioritas Prolegnas 2020 yang segera akan dibahas bersama dengan pemerintah dan DPD RI," pungkas Fachrul, khas Senator Garis Keras.

Lanjut Senator Garis Keras, "karena itu, dalam rangka menyamakan persepsi terhadap Daerah Kepulauan, maka Komite I DPD RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan mengundang Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri selaku wakil dari Pemerintah yang akan ikut membahas RUU Daerah Kepulauan dalam Pembahasan Bersama di DPR RI, Gubernur Sulawesi Tenggara selaku Ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan, dan Tim Ahli RUU Daerah Kepulauan yang diinisiasi oleh Komite I DPD RI.

UU Daerah Kepulauan ini juga mengatur 8 provinsi kepulauan dan 86 Kab/Kota Kepulauan di Indonesia, tutup Fachrul Razi dalam Rapat Komite I DPD RI. []
Tag:
  • Aceh
Bagikan:
Berita Terkait
  • DPD RI Siap Lahirkan UU Daerah Kepulauan
  • DPD RI Siap Lahirkan UU Daerah Kepulauan
  • DPD RI Siap Lahirkan UU Daerah Kepulauan
  • DPD RI Siap Lahirkan UU Daerah Kepulauan
  • DPD RI Siap Lahirkan UU Daerah Kepulauan
  • DPD RI Siap Lahirkan UU Daerah Kepulauan
Berita Terbaru
  • DPD RI Siap Lahirkan UU Daerah Kepulauan
  • DPD RI Siap Lahirkan UU Daerah Kepulauan
  • DPD RI Siap Lahirkan UU Daerah Kepulauan
  • DPD RI Siap Lahirkan UU Daerah Kepulauan
  • DPD RI Siap Lahirkan UU Daerah Kepulauan
  • DPD RI Siap Lahirkan UU Daerah Kepulauan
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Surya Dharma: Lingkungan Bersih Tak Lahir dari Slogan, Tapi dari Kebiasaan Memilah Sampah

  • PSSB Bireuen U-12 Raih Juara III Festival Sepakbola Piala Presiden

  • Nasib Kasus Penghinaan Wartawan di Bireuen Masih Mengambang, Dua Bulan Belum Ada Kepastian Hukum

  • HRD Kembali Perjuangkan Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Umuslim, Usulan Diserahkan ke Menteri PU

  • 7 Alasan Sepatu Saucony Endorphin Layak Dibeli di Harga 2 Jutaan

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved