DPD RI Siap Lahirkan UU Daerah Kepulauan

JAKARTA – Komite I DPD RI gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)  dengan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Sulawesi Tenggara (Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan), dan Tim Ahli Penyusunan RUU Daerah Kepulauan,  Senin (27/1/2020).

Menurut Senator DPD RI Fachrul Razi selaku Pimpinan, Rapat dilatar belakangi beberapa hal; Pertama, negara gagal hadir secara efektif di wilayah Kepulauan. Kedua, Kekosongan/kekurangan peraturan dalam konstruksi hukum Indonesia Mengenai Kepulauan (UU 23/2014 & UU sektoral) dan Ketiga, Bias pembangunan daratan dan ketidakadilan bagi kepulauan.

Razi menambahkan, dalam Pandangan DPD RI, Kewenangan pemerintah daerah kepulauan mengacu pada prinsip prinsip UNCLOS 1982 sebagai Konsekuensi negara Indonesia sebagai negara kepulauan.

"Saat ini, RUU Daerah Kepulauan menjadi Inisiatif Komite I DPD RI dan masuk dalam Prioritas Prolegnas 2020 yang segera akan dibahas bersama dengan pemerintah dan DPD RI," pungkas Fachrul, khas Senator Garis Keras.

Lanjut Senator Garis Keras, "karena itu, dalam rangka menyamakan persepsi terhadap Daerah Kepulauan, maka Komite I DPD RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan mengundang Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri selaku wakil dari Pemerintah yang akan ikut membahas RUU Daerah Kepulauan dalam Pembahasan Bersama di DPR RI, Gubernur Sulawesi Tenggara selaku Ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan, dan Tim Ahli RUU Daerah Kepulauan yang diinisiasi oleh Komite I DPD RI.

UU Daerah Kepulauan ini juga mengatur 8 provinsi kepulauan dan 86 Kab/Kota Kepulauan di Indonesia, tutup Fachrul Razi dalam Rapat Komite I DPD RI. []
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru