KABAR ACEH CO — Warga Banda Aceh memiliki sejumlah pilihan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mulai dari layanan tatap muka hingga kanal pembayaran non-tunai.
Kantor Bersama Samsat Banda Aceh menyediakan pelayanan langsung di kantor Samsat, Samsat Drive Thru, Samsat Mal Pelayanan Publik (MPP) di Pasar Aceh, serta Samsat Keliling.
Pembayaran PKB juga dapat dilakukan melalui kanal non-tunai, antara lain Bank Aceh Syariah, PT Pos Indonesia, POSPay, dan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Untuk pelayanan langsung, Kantor Bersama Samsat Banda Aceh berada di Jalan Dr. Mr. Mohd Hasan, Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Warga Diminta Gunakan Layanan Resmi
Samsat Banda Aceh mengimbau masyarakat mengurus pembayaran pajak dan administrasi kendaraan melalui loket serta kanal resmi yang tersedia.
Wajib pajak juga diminta tidak menggunakan jasa calo atau menyerahkan uang dan dokumen kendaraan kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Penggunaan layanan resmi diperlukan untuk memastikan proses pembayaran dan administrasi kendaraan dilakukan sesuai prosedur serta mengurangi risiko penyalahgunaan uang maupun dokumen kendaraan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai pembayaran PKB dan persyaratan administrasi kendaraan dapat mengakses kanal informasi resmi Samsat Banda Aceh. [Darma]
