SWIPE UP TO READ
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Hukum

Korupsi Dana Desa Rp.549 Juta, Mantan Keuchik Karieng Peudada Divonis 3,6 Tahun Penjara

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Saat Pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, untuk Terdakwa Irfadi Bin Sufyan, Kamis (2/4/2026)


KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen mendengarkan pembacaan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng pada tahun anggaran 2018 hingga 2022 atas nama Terdakwa Irfadi Bin Sufyan

Dalam amar putusan, Kamis (2/4/2026), majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menyatakan Terdakwa Irfadi Bin Sufyan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukum pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dengan denda Rp.100.000.000 (seratus juta) dengan subsidair penjara selama 60 hari dan menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.549,306,935 (lima ratus empat puluh Sembilan juta tiga ratus enam ribu Sembilan ratus tiga puluh lima rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Birueen, Yarnes, SH, MH, menyebutkan, vonis tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa,  sebelumnya JPU menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.

"Terhadap putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari," katanya.

Ia menambahkan, sebelumnya akibat perbuatan terdakwa selaku Keuchik Gampong Karieng yang  menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan  atau kedudukannya yang melaksanakan pengelolaan APBG tidak sesuai dengan peraturan  yang berlaku, tidak melakukan pengawasan selaku pemegang kekuasaan pengelolaan  keuangan gampong, mencairkan anggaran APBG tanpa didasari dengan bukti pendukung,  tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang sah sehingga menyebabkan kerugian  keuangan negara sebesar Rp 549.306.935,- (Lima ratus empat puluh sembilan juta  tiga ratus enam ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah).

Hal itu sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bireuen atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen  Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun 2022 Nomor : 700.1.2.3/136/INK-LHAPKKN/2025  tanggal 06 November 2025. [SR81]
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Korupsi Dana Desa Rp.549 Juta, Mantan Keuchik Karieng Peudada Divonis 3,6 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa Rp.549 Juta, Mantan Keuchik Karieng Peudada Divonis 3,6 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa Rp.549 Juta, Mantan Keuchik Karieng Peudada Divonis 3,6 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa Rp.549 Juta, Mantan Keuchik Karieng Peudada Divonis 3,6 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa Rp.549 Juta, Mantan Keuchik Karieng Peudada Divonis 3,6 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa Rp.549 Juta, Mantan Keuchik Karieng Peudada Divonis 3,6 Tahun Penjara
Berita Terbaru
  • Korupsi Dana Desa Rp.549 Juta, Mantan Keuchik Karieng Peudada Divonis 3,6 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa Rp.549 Juta, Mantan Keuchik Karieng Peudada Divonis 3,6 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa Rp.549 Juta, Mantan Keuchik Karieng Peudada Divonis 3,6 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa Rp.549 Juta, Mantan Keuchik Karieng Peudada Divonis 3,6 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa Rp.549 Juta, Mantan Keuchik Karieng Peudada Divonis 3,6 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa Rp.549 Juta, Mantan Keuchik Karieng Peudada Divonis 3,6 Tahun Penjara
Tampilkan lebih banyak
×
❤️

Traktir Kopi

Dukung Kabar Aceh • QRIS All Payment


Scan QRIS di bawah ini untuk berdonasi:

QRIS Donasi

🔒 Aman & Terenkripsi via QRIS



Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Polres Bireuen Bongkar Jaringan Sabu, Enam Pengedar Ditangkap, 378 Gram Narkotika Disita

  • Lima Toko Dibongkar, BPJN Aceh Kebut Pelebaran Oprit Jembatan Baru Kuta Blang

  • Surya Dharma Minta Bupati Bireuen Audit Disdagperinkop, Soroti Integritas PAD

  • Anita, SKM, M.Kes, Ketua Persakmi Aceh Periode 2022-2026

  • Kapolres Bireuen Pimpin Langsung Pengamanan Kedatangan Logistik Pemilu 2024

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kabaraceh.co