SWIPE UP TO READ
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Hukum

Korupsi Dana Desa, Dua Pj Keuchik, Bendahara dan Direktur BUMDes Divonis 1,8-2 Tahun Penjara

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
Jaksa Penuntut Umun (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen dengarkan Putusan 4 (empat) orang terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro Kec. Jeunieb tahun anggaran 2018 s/d 2020 di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Banda Aceh, Senin, (25/8/2025).

KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umun (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen dengarkan Putusan 4 (empat) orang terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro Kecamatan Jeunieb tahun anggaran 2018 s/d 2020 di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Banda Aceh, Senin, (25/8/2025).

Dalam putusannya Hakim pada Pengadilan Tipikor Negeri Banda Aceh memutuskan RZ selaku Pj. Keuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2018 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan hukuman 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 51.000.000

Kemudian A selaku Pj. K
Keuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2019 S.D 2020 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan hukuman 1(satu) tahun 8 (delapan) bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 28.000.000

Selanjutnya, F selaku Direktur BUMG Bumdabarindo Tahun 2019 S.D 2020 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 22.800.000


Selain itu, R selaku Bendahara Gampong Dayah Baro Tahun 2015 S.D 2021 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan hukuman 1 (satu) Tahun 8 (delapan) penjara dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 

Berdasarkan Hasil Audit Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Bireuen ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 620.055.547 (enam ratus dua puluh juta lima puluh lima ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah),  yang dilakukan para terdakwa antara lain:
1. Anggaran Penyertaan Modal BUMG TA 2018 S.D 2020, Penyalurannya tidak sesuai dengan ketentuan, selanjutnya Anggaran BUMG sebahagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.
2. Untuk Pekerjaan Kontruksi, Realisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang terpasang (tidak sesuai dengan realisasi fisik).
3. Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong (BIMTEK) tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak ada pertanggungjawaban.
4. Terdapat Realisasi APBG 2018 S.D 2020 yang dibayarkan tidak sesuai dengan pagu yang terdapat pada APBG.
5. Kemahalan Harga Pengadaan Barang.

"Setelah Putusan Dibacakan oleh Hakim, JPU pikir - pikir dalam waktu 7 (tujuh) hari dan Terdakwa  menerima putusan tersebut," pungkas Kajari Bireuen Munawal Hadi. [SR81]
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Korupsi Dana Desa, Dua Pj Keuchik, Bendahara dan Direktur BUMDes Divonis 1,8-2 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa, Dua Pj Keuchik, Bendahara dan Direktur BUMDes Divonis 1,8-2 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa, Dua Pj Keuchik, Bendahara dan Direktur BUMDes Divonis 1,8-2 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa, Dua Pj Keuchik, Bendahara dan Direktur BUMDes Divonis 1,8-2 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa, Dua Pj Keuchik, Bendahara dan Direktur BUMDes Divonis 1,8-2 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa, Dua Pj Keuchik, Bendahara dan Direktur BUMDes Divonis 1,8-2 Tahun Penjara
Berita Terbaru
  • Korupsi Dana Desa, Dua Pj Keuchik, Bendahara dan Direktur BUMDes Divonis 1,8-2 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa, Dua Pj Keuchik, Bendahara dan Direktur BUMDes Divonis 1,8-2 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa, Dua Pj Keuchik, Bendahara dan Direktur BUMDes Divonis 1,8-2 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa, Dua Pj Keuchik, Bendahara dan Direktur BUMDes Divonis 1,8-2 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa, Dua Pj Keuchik, Bendahara dan Direktur BUMDes Divonis 1,8-2 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa, Dua Pj Keuchik, Bendahara dan Direktur BUMDes Divonis 1,8-2 Tahun Penjara
Tampilkan lebih banyak
×
❤️

Traktir Kopi

Dukung Kabar Aceh • QRIS All Payment


Scan QRIS di bawah ini untuk berdonasi:

QRIS Donasi

🔒 Aman & Terenkripsi via QRIS



Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Polres Bireuen Bongkar Jaringan Sabu, Enam Pengedar Ditangkap, 378 Gram Narkotika Disita

  • Surya Dharma Minta Bupati Bireuen Audit Disdagperinkop, Soroti Integritas PAD

  • Siswa Animasi SMKN 1 Gandapura PKL di PT. Manimonki Solo Jawa Tengah

  • SMKN 1 Gandapura Borong Juara Umum Lomba Seni FLS2N 2023 Tingkat Cabdin Bireuen

  • Kejari Bireuen dan DPMGPKB Perketat Evaluasi Perdes: 40 Keuchik Gandapura Dikumpulkan

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kabaraceh.co