SWIPE UP TO READ
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Hukum

Terjerat Kasus Study Banding Bali, Mantan Camat Peusangan Jalani Sidang Perdana

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:



KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen bacakan dakwaan terhadap terdakwa TMP dalam Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dan Indikasi Kerugian Negara pada Kegiatan Study Banding ke Jawa Timur dan Bali di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Banda Aceh Jumat, (18/7/ 2025).

Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH, mengungkapkan, kegiatan study banding yang dilaksanakan oleh terdakwa TMP selaku Camat Peusangan ke Desa Ketapanrame Provinsi Jatim, Desa Wonorejo provinsi Jatim, dan Desa Panglipuran Provinsi Bali hanya berdasarkan musyawarah antar desa yang dilaksanakan di Kantor Camat Peusangan pada tanggal 13 Mei 2024, tanpa didasari dengan peraturan bersama kepala desa, dengan anggaran sejumlah 1.121.400.000 (satu miliar seratus dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk anggaran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dibayarkan oleh Gampong Binaan.

"Pada kegiatan study banding yang dilaksanakan ke luar provinsi Aceh tersebut dilaksanakan tanpa SPT yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani oleh Camat Peusangan," jelas Munawal.

Dikatakannya, Terdakwa TMP didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Dalam persidangannya terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap isi dakwaan jaksa penuntut umum dan sidang dilanjutkan pada Rabu 23 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi" tutup Kajari Bireuen Munawal. []

Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Terjerat Kasus Study Banding Bali, Mantan Camat Peusangan Jalani Sidang Perdana
  • Terjerat Kasus Study Banding Bali, Mantan Camat Peusangan Jalani Sidang Perdana
  • Terjerat Kasus Study Banding Bali, Mantan Camat Peusangan Jalani Sidang Perdana
  • Terjerat Kasus Study Banding Bali, Mantan Camat Peusangan Jalani Sidang Perdana
  • Terjerat Kasus Study Banding Bali, Mantan Camat Peusangan Jalani Sidang Perdana
  • Terjerat Kasus Study Banding Bali, Mantan Camat Peusangan Jalani Sidang Perdana
Berita Terbaru
  • Terjerat Kasus Study Banding Bali, Mantan Camat Peusangan Jalani Sidang Perdana
  • Terjerat Kasus Study Banding Bali, Mantan Camat Peusangan Jalani Sidang Perdana
  • Terjerat Kasus Study Banding Bali, Mantan Camat Peusangan Jalani Sidang Perdana
  • Terjerat Kasus Study Banding Bali, Mantan Camat Peusangan Jalani Sidang Perdana
  • Terjerat Kasus Study Banding Bali, Mantan Camat Peusangan Jalani Sidang Perdana
  • Terjerat Kasus Study Banding Bali, Mantan Camat Peusangan Jalani Sidang Perdana
Tampilkan lebih banyak
×
❤️

Traktir Kopi

Dukung Kabar Aceh • QRIS All Payment


Scan QRIS di bawah ini untuk berdonasi:

QRIS Donasi

🔒 Aman & Terenkripsi via QRIS



Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Polres Bireuen Bongkar Jaringan Sabu, Enam Pengedar Ditangkap, 378 Gram Narkotika Disita

  • Lima Toko Dibongkar, BPJN Aceh Kebut Pelebaran Oprit Jembatan Baru Kuta Blang

  • Surya Dharma Minta Bupati Bireuen Audit Disdagperinkop, Soroti Integritas PAD

  • Kapolres Bireuen Pimpin Langsung Pengamanan Kedatangan Logistik Pemilu 2024

  • Anita, SKM, M.Kes, Ketua Persakmi Aceh Periode 2022-2026

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kabaraceh.co