SWIPE UP TO READ
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Hukum

Kejari Bireuen Menang Praperadilan, Hakim: Gugatan Pemohon Ditolak, Sah Ditetapkan Tersangka

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada Kejari Bireuen saat mengikuti Sidang Praperadilan lawan Penasehat Hukum Tersangka Biman Munte, S.H.,M.H di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (23/6/ 2025).

KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada Kejaksaan Negeri Bireuen berhasil memenangkan praperadilan dari Penasehat Hukum Tersangka Biman Munte, S.H.,M.H di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (23/6/ 2025).

Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH, mengungkapkan, Perkara ini bermula pada Jum'at 9 Mei 2025 tersebut sekira 18.00 WIB Saksi Ema Febriana Binti Fadli Nur memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type vario 150 cc warna putih Nopol BL 3971 ZAS disamping rumah ibunya yang beralamat di Desa Sagoe Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, kemudian sekira pukul 19.30 WIB Saksi Ema Febriana Binti Fadli Nur melihat Tersangka baru siap mandi dan Saksi Ema Febriana Binti Fadli Nur menanyakan kepada kepada Tersangka "mau pergi kemana" dan Tersangka menjawab "saya mau pulang kerumah ibu saya" setelah itu Saksi Ema Febriana Binti Fadli Nur langsung mencari kunci sepeda motor miliknya tersebut dan tidak menemukannya, kemudian Saksi Ema Febriana Binti Fadli Nur melihat samping rumahnya dan ternyata sepeda motor miliknya tersebut sudah tidak ada karena dibawa oleh Tersangka. 

Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Tersangka membawa sepeda motor tersebut ke rumah kos Tersangka yang beralamat di Desa Keude Aceh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, dan pada Minggu 11 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB Tersangka menyuruh Saksi Muhardani Bin Razali Y untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type vario 150 cc warna putih Nopol BL 3971 ZAS tanpa STNK dan BPKB, dan sekira pukul 22.00 WIB Saksi Muhardani Bin Razali Y berhasil menjual sepeda motor tersebut seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Bireuen dan Penyidik Polres Bireuen digugat oleh  Faisal Saputra Bin Anwar dan Muliardani Bin Razali (Pemohon) atas penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan surat Permohonan Praperadilan 11 Juni 2025. 

Dalam permohonan pemohon mengajukan beberapa alasan antara lain, Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, tidak ada Penyelidikan atas diri dari pemohon dan tidak pernah dilakukan gelar perkara.

Praperadilan tersebut dipimpin Hakim ketua, Rahmi Warni, S.H serta JPU Kejari Bireuen, Lainatussara, S.H. dan Dwi Rizka Yunni, S.H.

Usai melewati beberapa proses persidangan yang meliputi penyampaian jawaban, penyampaian bukti surat dan saksi Pemohon dan Termohon, serta penyampaian kesimpulan Pemohon dan Termohon, Hakim Tunggal Praperadilan menolak seluruh gugatan yang telah diajukan oleh Pemohon Praperadilan.

Dikatakan Kajari Munawal, Hakim menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah sah sesuai dengan ketentuan hukum di mana dalam salah satu pertimbangannya Hakim berpendapat bahwa terpenuhnya 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka.

"Kemenangan kasus praperadilan ini kembali menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Penuntut Umum senantiasa bertindak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan undang-undang yang berlaku serta menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia," tutup Kajari Bireuen Munawal Hadi. [SR81]
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Kejari Bireuen Menang Praperadilan, Hakim: Gugatan Pemohon Ditolak, Sah Ditetapkan Tersangka
  • Kejari Bireuen Menang Praperadilan, Hakim: Gugatan Pemohon Ditolak, Sah Ditetapkan Tersangka
  • Kejari Bireuen Menang Praperadilan, Hakim: Gugatan Pemohon Ditolak, Sah Ditetapkan Tersangka
  • Kejari Bireuen Menang Praperadilan, Hakim: Gugatan Pemohon Ditolak, Sah Ditetapkan Tersangka
  • Kejari Bireuen Menang Praperadilan, Hakim: Gugatan Pemohon Ditolak, Sah Ditetapkan Tersangka
  • Kejari Bireuen Menang Praperadilan, Hakim: Gugatan Pemohon Ditolak, Sah Ditetapkan Tersangka
Berita Terbaru
  • Kejari Bireuen Menang Praperadilan, Hakim: Gugatan Pemohon Ditolak, Sah Ditetapkan Tersangka
  • Kejari Bireuen Menang Praperadilan, Hakim: Gugatan Pemohon Ditolak, Sah Ditetapkan Tersangka
  • Kejari Bireuen Menang Praperadilan, Hakim: Gugatan Pemohon Ditolak, Sah Ditetapkan Tersangka
  • Kejari Bireuen Menang Praperadilan, Hakim: Gugatan Pemohon Ditolak, Sah Ditetapkan Tersangka
  • Kejari Bireuen Menang Praperadilan, Hakim: Gugatan Pemohon Ditolak, Sah Ditetapkan Tersangka
  • Kejari Bireuen Menang Praperadilan, Hakim: Gugatan Pemohon Ditolak, Sah Ditetapkan Tersangka
Tampilkan lebih banyak
×
❤️

Traktir Kopi

Dukung Kabar Aceh • QRIS All Payment


Scan QRIS di bawah ini untuk berdonasi:

QRIS Donasi

🔒 Aman & Terenkripsi via QRIS



Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Polres Bireuen Bongkar Jaringan Sabu, Enam Pengedar Ditangkap, 378 Gram Narkotika Disita

  • Lima Toko Dibongkar, BPJN Aceh Kebut Pelebaran Oprit Jembatan Baru Kuta Blang

  • Surya Dharma Minta Bupati Bireuen Audit Disdagperinkop, Soroti Integritas PAD

  • Anita, SKM, M.Kes, Ketua Persakmi Aceh Periode 2022-2026

  • Kapolres Bireuen Pimpin Langsung Pengamanan Kedatangan Logistik Pemilu 2024

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kabaraceh.co