SWIPE UP TO READ
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Hukum

Dua Pria Bireuen Ditahan Kejari, Terlibat Perdagangan Orang ke Laos

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen terima tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Aceh perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang a.n Tersangka JS dan R di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu (16/04/2025).

KABAR ACEH | Bireuen - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen terima tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Aceh perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang a.n Tersangka JS dan R di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu (16/04/2025).

Perkara bermula pada bulan Oktober 2023 Korban Sdr. M. Arif mendapatkan informasi dari temannya yang bernama Sdr. Firdaus bahwa ada lowongan/pekerjaan dari para tersangka, lalu karena korban merasa tertarik sehingga menanyakan tentang perusahaan tersebut yang kemudian Sdr. Firdaus menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut adalah sebagai staf bagian penjualan (salesman) di Negara Laos dengan gaji sejumlah Rp. 12.000.000 setiap bulan, dengan biaya pembuatan dokumen perjalanan dan biaya perjalanan seluruhnya ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja. Dari informasi tersebut membuat Korban tertarik/berminat.

Selanjutnya saat korban tiba di Negara Laos pada 25 Oktober 2023 dijemput oleh orang perusahaan pemberi kerja dan dibawa ke sebuah apartemen di Negara Laos dan korban dimanfaatkan tenaga dan kemampuannya untuk mengoperasikan komputer dan HP/Ponsel. 

Korban bekerja selama sekitar tiga bulan, di bulan pertama korban diberikan gaji sejumlah 500 Yuan, bulan kedua sejumlah 300 Yuan, dan bulan ketiga sejumlah 1500 Yuan dan membuat korban merasa dirugikan selanjutnya korban melarikan diri dari apartemen tersebut ke kantor perwakilan Indonesia di Negara Laos pada 25 Januari 2024. 

Adapun Barang Bukti yang diserahkan yaitu 1 unit Handphone merk Vivo warna Nebula blue, 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy A05 warna hitam dan beberapa lembar Rekening Koran Milik Tersangka.

Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH, menyebutkan, perbuatan Tersangka JS dan R sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang  Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman  maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.

"Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti, para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan," tutup Kajari Bireuen. [SR81]
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Dua Pria Bireuen Ditahan Kejari, Terlibat Perdagangan Orang ke Laos
  • Dua Pria Bireuen Ditahan Kejari, Terlibat Perdagangan Orang ke Laos
  • Dua Pria Bireuen Ditahan Kejari, Terlibat Perdagangan Orang ke Laos
  • Dua Pria Bireuen Ditahan Kejari, Terlibat Perdagangan Orang ke Laos
  • Dua Pria Bireuen Ditahan Kejari, Terlibat Perdagangan Orang ke Laos
  • Dua Pria Bireuen Ditahan Kejari, Terlibat Perdagangan Orang ke Laos
Berita Terbaru
  • Dua Pria Bireuen Ditahan Kejari, Terlibat Perdagangan Orang ke Laos
  • Dua Pria Bireuen Ditahan Kejari, Terlibat Perdagangan Orang ke Laos
  • Dua Pria Bireuen Ditahan Kejari, Terlibat Perdagangan Orang ke Laos
  • Dua Pria Bireuen Ditahan Kejari, Terlibat Perdagangan Orang ke Laos
  • Dua Pria Bireuen Ditahan Kejari, Terlibat Perdagangan Orang ke Laos
  • Dua Pria Bireuen Ditahan Kejari, Terlibat Perdagangan Orang ke Laos
Tampilkan lebih banyak
×
❤️

Traktir Kopi

Dukung Kabar Aceh • QRIS All Payment


Scan QRIS di bawah ini untuk berdonasi:

QRIS Donasi

🔒 Aman & Terenkripsi via QRIS

Terpopuler
  • Jembatan Duplikasi Krueng Tingkeum Kuta Blang Resmi Beroperasi

  • Besok, Jembatan Baru Kuta Blang Diresmikan dan Mulai Beroperasi, HRD Apresiasi Kementerian PU

  • DPC PKB Bireuen Gelar Sosialisasi Kepengurusan dan UKK DPAC

  • Perkuat Sinergitas, Kapolres Bireuen Hadiri Bazar Pasar Murah Sambut HUT TNI ke-81

  • Santri Championship 2026 Batasi Usia Pemain pada Kelas 10-11, Delapan Provinsi Berebut Gelar

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaracehsukses@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
  • About Us
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kabaraceh.co