SWIPE UP TO READ
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda

THR Anggota DPRK Bireuen, PNS dan PPPK Cair, Mawardi: Untuk Bupati Belum Memenuhi Syarat

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen Mawardi, S.STP, M.Si

KABAR ACEH | Bireuen- Pemerintah Kabupaten Bireuen telah mengucurkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebanyak Rp.43.417.186.321
Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS dan P3K yang berjumlah 8.249 orang tersebar di 52 SKPK.

Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen, Mawardi, S.STP, M.Si, kepada wartawan Selasa (25/3/2025).

"Adapun rinciannya, PNS berjumlah 6.671 orang dengan jumlah THR yang dibayarkan sebanyak Rp.37.301.470.992; dan untuk PPPK (P3K) berjumlah 1.578 orang, jumlah THR yang dibayarkan sebanyak Rp. 5.927.148.505", terang Mawardi.

Selanjutnya anggota  DPRK Bireuen, tambahnya, telah dibayarkan untuk 40 anggota sebanyak Rp.188.566.824 atau masing- masing mendapat Rp.4.714.170.

"Sedangkan Bupati dan Wakil Bupati belum mendapatkan THR karena masa kerja belum memenuhi persyaratan pembayaran THR, karena THR dibayarkan berdasarkan Daftar Gaji Bulan Februari," tutup Mawardi. [SR81]
Bagikan:
Berita Terkait
  • THR Anggota DPRK Bireuen, PNS dan PPPK Cair, Mawardi: Untuk Bupati Belum Memenuhi Syarat
  • THR Anggota DPRK Bireuen, PNS dan PPPK Cair, Mawardi: Untuk Bupati Belum Memenuhi Syarat
  • THR Anggota DPRK Bireuen, PNS dan PPPK Cair, Mawardi: Untuk Bupati Belum Memenuhi Syarat
  • THR Anggota DPRK Bireuen, PNS dan PPPK Cair, Mawardi: Untuk Bupati Belum Memenuhi Syarat
  • THR Anggota DPRK Bireuen, PNS dan PPPK Cair, Mawardi: Untuk Bupati Belum Memenuhi Syarat
  • THR Anggota DPRK Bireuen, PNS dan PPPK Cair, Mawardi: Untuk Bupati Belum Memenuhi Syarat
Berita Terbaru
  • THR Anggota DPRK Bireuen, PNS dan PPPK Cair, Mawardi: Untuk Bupati Belum Memenuhi Syarat
  • THR Anggota DPRK Bireuen, PNS dan PPPK Cair, Mawardi: Untuk Bupati Belum Memenuhi Syarat
  • THR Anggota DPRK Bireuen, PNS dan PPPK Cair, Mawardi: Untuk Bupati Belum Memenuhi Syarat
  • THR Anggota DPRK Bireuen, PNS dan PPPK Cair, Mawardi: Untuk Bupati Belum Memenuhi Syarat
  • THR Anggota DPRK Bireuen, PNS dan PPPK Cair, Mawardi: Untuk Bupati Belum Memenuhi Syarat
  • THR Anggota DPRK Bireuen, PNS dan PPPK Cair, Mawardi: Untuk Bupati Belum Memenuhi Syarat
Tampilkan lebih banyak
×
❤️

Traktir Kopi

Dukung Kabar Aceh • QRIS All Payment


Scan QRIS di bawah ini untuk berdonasi:

QRIS Donasi

🔒 Aman & Terenkripsi via QRIS

Terpopuler
  • Jembatan Duplikasi Krueng Tingkeum Kuta Blang Resmi Beroperasi

  • Besok, Jembatan Baru Kuta Blang Diresmikan dan Mulai Beroperasi, HRD Apresiasi Kementerian PU

  • DPC PKB Bireuen Gelar Sosialisasi Kepengurusan dan UKK DPAC

  • Santri Championship 2026 Batasi Usia Pemain pada Kelas 10-11, Delapan Provinsi Berebut Gelar

  • HRD Buka PKM Poltekpel Malahayati di Pidie Jaya, Dorong Penguatan Masyarakat Pascabencana

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaracehsukses@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
  • About Us
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kabaraceh.co