SWIPE UP TO READ
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Hukum

Kejari Bireuen Damaikan Tiga Tersangka Penganiayaan dan Korban

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

KABAR ACEH | Bireuen- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi S.E.,S.H.,M.H beserta Jaksa Fasilitator melaksanakan Upaya Perdamaian Atau Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap pidana Penganiayaan atas nama RR, S, dan J, bertempat di Kantor Kejari setempat, Rabu (12/6/2024).

Proses Perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong. 

Perkara ini berawal pada Senin 6 Mei 2024 saat korban HM pergi ke kebun yang berada di samping rumah mertua korban di Gampong Blang Tingkeum, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen untuk memastikan keberadaan anaknya di rumah mertua, dan korban memanjat pohon coklat yang berada di kebun tersebut.

Tiba-tiba Tersangka RR yang berada dilokasi tersebut menarik kaki korban sambil berteriak "Pencuri" lalu Tersangka RR mengarahkan parang ke lutut kaki kiri korban dan kemudian korban menjawab "saya bukan pencuri bang, saya mau melihat istri saya bang, apa ada disini ?" tetapi Tersangka RR tidak menghiraukan perkataan korban dan membawa korban ke samping rumah mertua korban dan mengikat korban ke pohon, dalam keadaan terikat korban dipukuli oleh Tersangka RR, S dan J yang juga berada di lokasi tersebut.

Akibat perbuatan ketiga Tersangka korban HM mengalami bengkak di dahi kiri, bengkak di bibir atas, Luka lecet di bibir bawah serta mengalami pembengkakan, luka robek di belakang telinga kanan dan bengkak di belakang telinga kanan, luka memar dan luka gores di leher belakang sebelah kanan, luka lecet dan jejas di dada sebelah kiri.

Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka-luka tersebut diatas diduga diakibatkan oleh trauma tumpul sesuai dengan surat visum et repertum nomor : 42/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Muammar

Perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e KUHPidana.

Setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator Tersangka dan Korban sepakat berdamai dengan syarat ketiga Tersangka membayar biaya pengobatan sebesar Rp 20.000.000,- dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Saat ini berkas perkara masih menunggu dikirim oleh penyidik Polres Bireuen, nantinya pada saat berkas perkara sudah diterima Kejaksaan Negeri Bireuen akan melakukan upaya Restorative Justice (RJ)," tutup Kajari Bireuen Munawal. []
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Kejari Bireuen Damaikan Tiga Tersangka Penganiayaan dan Korban
  • Kejari Bireuen Damaikan Tiga Tersangka Penganiayaan dan Korban
  • Kejari Bireuen Damaikan Tiga Tersangka Penganiayaan dan Korban
  • Kejari Bireuen Damaikan Tiga Tersangka Penganiayaan dan Korban
  • Kejari Bireuen Damaikan Tiga Tersangka Penganiayaan dan Korban
  • Kejari Bireuen Damaikan Tiga Tersangka Penganiayaan dan Korban
Berita Terbaru
  • Kejari Bireuen Damaikan Tiga Tersangka Penganiayaan dan Korban
  • Kejari Bireuen Damaikan Tiga Tersangka Penganiayaan dan Korban
  • Kejari Bireuen Damaikan Tiga Tersangka Penganiayaan dan Korban
  • Kejari Bireuen Damaikan Tiga Tersangka Penganiayaan dan Korban
  • Kejari Bireuen Damaikan Tiga Tersangka Penganiayaan dan Korban
  • Kejari Bireuen Damaikan Tiga Tersangka Penganiayaan dan Korban
Tampilkan lebih banyak
×
❤️

Traktir Kopi

Dukung Kabar Aceh • QRIS All Payment


Scan QRIS di bawah ini untuk berdonasi:

QRIS Donasi

🔒 Aman & Terenkripsi via QRIS



Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Polres Bireuen Bongkar Jaringan Sabu, Enam Pengedar Ditangkap, 378 Gram Narkotika Disita

  • Surya Dharma Minta Bupati Bireuen Audit Disdagperinkop, Soroti Integritas PAD

  • Lima Toko Dibongkar, BPJN Aceh Kebut Pelebaran Oprit Jembatan Baru Kuta Blang

  • Kapolres Bireuen Pimpin Langsung Pengamanan Kedatangan Logistik Pemilu 2024

  • Anita, SKM, M.Kes, Ketua Persakmi Aceh Periode 2022-2026

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kabaraceh.co