SWIPE UP TO READ
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda

Perdana 2024, Kejari Bireuen RJ Kasus Pencurian Beras dan Mireng

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan upaya Perdamaian atau Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) terhadap Tindak Pidana Pencurian atas nama Tersangka F dengan korban AR.

Proses RJ dipimpin oleh Kasi Pidum Dedi Maryadi S.H M.H didampingi Aditya Gunawan, S.H, M.H selaku Jaksa Fasilitator dan dihadiri kedua pihak korban dan tersangka, termasuk keluarga dan perangkat Gampong.

Perkara ini bermula pada Sabtu 2 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di toko yang berada di Jalan Simpang Adam Batre Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, tersangka mengambil barang-barang yang terletak di gudang toko tersebut berupa minyak goreng Sunco kemasan 2 liter, beras kemasan karung 15 Kg dan kemasan 5 Kg serta tabung gas 5,5 Kg, Kemudian tersangka membawanya ke rumah tersangka, selanjutnya pada Kamis 7 Desember 2023 tersangka ditangkap di rumahnya oleh Pihak Polres Bireuen.

Alasan tersangka F (25) warga Kota Juang tersebut melakukan pencurian karena dalih butuh biaya untuk berangkat mencari kerja di Jakarta.

Perbuatan yang dilakukan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Akhirnya, keduanya belah pihak sepakat berdamai setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator pada Kejari Bireuen dengan tanpa syarat dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.

Kajari Birueun Munawal Hadi, SH, MH, menyebutkan, perkara ini merupakan perkara pertama yang dilakukan upaya Penghentian Penuntutan atau Restorative Justice oleh Kejari Bireuen di tahun 2024 ini," ujarnya.

Dikatakannya, pada tahun 2023 Kejaksaan Negeri Bireuen berhasil menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice sebanyak 30 perkara.

"Tahun 2023 lalu, Kejari Bireuen berhasil melakukan RJ sebanyak 30 perkara dan mendapatkan penghargaan dari Kajati Aceh sebagai Kejaksaan Negeri terbanyak menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice," pungkasnya. [SR]
Bagikan:
Berita Terkait
  • Perdana 2024, Kejari Bireuen RJ Kasus Pencurian Beras dan Mireng
  • Perdana 2024, Kejari Bireuen RJ Kasus Pencurian Beras dan Mireng
  • Perdana 2024, Kejari Bireuen RJ Kasus Pencurian Beras dan Mireng
  • Perdana 2024, Kejari Bireuen RJ Kasus Pencurian Beras dan Mireng
  • Perdana 2024, Kejari Bireuen RJ Kasus Pencurian Beras dan Mireng
  • Perdana 2024, Kejari Bireuen RJ Kasus Pencurian Beras dan Mireng
Berita Terbaru
  • Perdana 2024, Kejari Bireuen RJ Kasus Pencurian Beras dan Mireng
  • Perdana 2024, Kejari Bireuen RJ Kasus Pencurian Beras dan Mireng
  • Perdana 2024, Kejari Bireuen RJ Kasus Pencurian Beras dan Mireng
  • Perdana 2024, Kejari Bireuen RJ Kasus Pencurian Beras dan Mireng
  • Perdana 2024, Kejari Bireuen RJ Kasus Pencurian Beras dan Mireng
  • Perdana 2024, Kejari Bireuen RJ Kasus Pencurian Beras dan Mireng
Tampilkan lebih banyak
×
❤️

Traktir Kopi

Dukung Kabar Aceh • QRIS All Payment


Scan QRIS di bawah ini untuk berdonasi:

QRIS Donasi

🔒 Aman & Terenkripsi via QRIS





Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Polres Bireuen Tangkap Dua Pemuda Miliki Sabu di Kawasan Gandapura

  • Bupati Bireuen Apresiasi Kiprah RAPI dalam Mendukung Berbagai Kegiatan Daerah

  • Polres Bireuen Olah TKP Kecelakaan Bus Putra Pelangi versus Isuzu Traga di Samalanga

  • 10 Sekolah Jadi Sasaran Capai 1 Miliar, Spesialis Pembobol Rumah Sekolah Dibekuk Polres Bireuen

  • Kepala SMKN 1 Gandapura Anugerahkan Award Kelas Terbaik 2026, Feri Irawan: Semarakkan Hari Damai Aceh dan HUT ke-81 RI

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaracehsukses@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
  • About Us
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kabaraceh.co